Selamat Datang di Website Dusun Purwo Bhakti, Web ini ditujukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat khususnya warga Dusun Purwo Bhakti dalam mengakses informai berkenaan dengan tata kelola pemerintahan dusun dan hal lainnya.

Artikel

Visi dan Misi

14 April 2020 10:48:28  ANTONI, S.M.  2.688 Kali Dibaca 

VISI dan MISI

 VISI

 "Purwo Bakti SERASI"

 

(Silahturahmi, Empat, Ramah, Amanah, Sehat, Iman)

 

"Terwujudnya masyarakat Dusun Purwo Bakti yang  menjalin silahturahmi, memiliki empati, ramah, memegang amanah, masyarakatnya sehat dan beriman "

  

MISI

Misi dan Program Dusun Purwo Bakti

Dan untuk melaksanakan visi Desa Purwo Bakti dilaksanakan misi dan program sebagai berikut:

 

  • Meningkatkan Kesehatan di Masyarakat Dusun Purwo Bhakti;
  • Mengutamakan dan Memperhatikan anak Yatim Piatu, Janda, Kaum Dhuafa dan Lansia;
  • Pemberdayaan Sumber Daya Manusia bidang Peternakan, Rumah Tangga Kecil, Petani dan UMKM;
  • Melanjutkan Pembangunan yang telah ada dan terprogram sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  • Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Dusun Purwo Bhakti;
  • Mewujudkan Kendaraan Ambulance Dusun Purwo Bhakti beserta fasilitas kesehatannya;

 

Tugas Pokok Dan Fungsi Aparatur Pemerintah Dusun


TUGAS POKOK RIO 

1. Rio berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. Rio bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

3. Untuk melaksanakan tugasnya Rio memilki fungsi-fungsi sebagai berikut;

a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

SEKRETARIS DUSUN

1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2. Sekretaris Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

3. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dusun mempunyai fungsi;

a. melaksanakan urusan ketatusahaan seperti tata naskah, adminstrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

b. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

c. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan adminstrasi keuangan, adminstrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

d. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
penyusunan rancangan regulasi desa;
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
penataan dan pengelolaan wilayah;
pendataan dan pengelolaan profil Desa;
pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
pelayanan kepada masyarakat;
penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa


TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

 Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
pelayanan kepada masyarakat;
penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
pelayanan kepada masyarkat;
penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


TUGAS KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum bertugas embantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

Kepala Urusan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti: fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti: menyusun rencanaAPBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Dusun atau Rio.

TUGAS KEPALA KAMPUNG

Kepala Kampung berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Rio dalam wilayah kerjanya.
Kepala Kampung mempunyai tugas menjalankan kegiatan Rio dalam kepemimpinan Rio di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA KAMPUNG

Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Pelayanan kepada masyarakat;
Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Rio;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Rio mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Rio.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Sidebar
















 Video

 Peta Dusun

 Pemerintah Dusun

 Sinergi Program

 Statistik

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Tanah Tumbuh KM. 4 Dusun Purwo Bakti Kec. Bathin III Kab. Bungo
Dusun : Purwo Bakti
Kecamatan : Bathin III
Kabupaten : Bungo
Kodepos : 37211
Telepon :
Email : admin@purwobakti.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:763
    Kemarin:703
    Total Pengunjung:303.707
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.225
    Browser:Mozilla 5.0

 Agenda

 Arsip Artikel